Kisah Karyawan Restoran yang Makan Nasi Sisa untuk Sahur dan Berujung Dipecat Viral di Medsos

Kisah Karyawan Restoran yang Makan Nasi Sisa untuk Sahur dan Berujung Dipecat Viral di Medsos
Kisah Karyawan Restoran yang Makan Nasi Sisa untuk Sahur dan Berujung Dipecat Viral di Medsos

Lambeturah.co.id - Andry Pramana, karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, dipaksa mengundurkan diri setelah makan nasi sisa untuk sahur.

Meskipun Andry menolak tawaran pengunduran diri, ia dipaksa dan dipecat tanpa peringatan sebelumnya.

HRD perusahaan menuntutnya untuk menandatangani surat pengunduran diri dan mengaku bersalah, meskipun Andry bersikeras bahwa ia dipecat, bukan mengundurkan 

"Posisi midnight, kami pulang jam 00.00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01.00 WIB," kata Andry Pramana saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).

"Makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi," imbuhnya.

"Supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok bekerja," tambah Andry Pramana. 

Andry juga diancam kehilangan hak-haknya, termasuk sanksi uang sebesar Rp1,5 juta.

"Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat," kata Andry Pramana menirukan ucapan atasan.

"Dari situ saya langsung salam ke dia. Dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang," sambungnya.

LBH Medan menyoroti bahwa perusahaan seharusnya memberikan peringatan sebelum memecat Andry.

"Kemudian saya bilang ke LW, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat, kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

LBH juga menduga bahwa tindakan perusahaan bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar gaji dan hak-hak lainnya.

"Enggak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayo ke Disnaker, nanti kamu yang malu," kata Andry Pramana menirukan ucapan LW.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan," ucap Andry Pramana.

Usai dipecat sepihak, Andry Pramana kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja, meski sempat dikabari supaya mengambilnya.

"Saya bekerja secara kontrak selama dua tahun. Sisa kontrak saya masih ada satu tahun sembilan bulan."

"Tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR, dan sisa kontrak saya," pinta Andry Pramana.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry Pramana.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri."

"Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja," kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry Pramana.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."

"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."

"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."

"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Perusahaan belum merespons surat dari LBH Medan, dan Andry berharap untuk mendapatkan hak-haknya yang seharusnya ia terima sebagai mantan karyawan.