Pemerintah Tetapkan Harga Elpiji dan Tarif Listrik untuk Mei 2024

Pemerintah Tetapkan Harga Elpiji dan Tarif Listrik untuk Mei 2024
Pemerintah Tetapkan Harga Elpiji dan Tarif Listrik untuk Mei 2024

Lambeturah.co.id - Pada bulan Mei 2024, pemerintah telah menetapkan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi.

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg secara berkelanjutan. Evaluasi terakhir dilakukan pada Rabu (22/11/2024).

"Kami evaluasi secara berkala," ujar Irto, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik untuk bulan Mei diatur dalam penetapan triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang diumumkan PLN pada akhir Maret 2024.

Irto menjelaskan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk tren harga rata-rata dari contract price aramco (CPA) dan nilai tukar mata uang rupiah. Penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi terhadap tren CPA periode November 2023.

"Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," jelas Irto.

Rincian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg per 1 Mei 2024 berikut ini:

  1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Selatan:

    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000
  2. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali:

    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
  3. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara:

    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000
  4. Kalimantan Utara:

    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000
  5. Maluku dan Papua:

    • Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    • Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000

Sementara itu, Jisman menjelaskan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan pada bulan Mei 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei 2024 berikut ini:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh