Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Bikin Kartu Keluarga, Gimana Caranya?

Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Bikin Kartu Keluarga, Gimana Caranya?
Direktor Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membawa kabar bahagia. Pasangan nikah siri kini bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

Kabar tersebut diumumkan oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh. Dalam siaran YouTube nya, Zudan menjelaskan KK terbaru mencatat status pernikahan diam-diam atau siri.

"Kalau dulu kan hanya ditulis kawin atau belum kawin. Kalau sekarang ada tiga kategori. Jadi ada status Kawin tercatat, kawin belum tercatat atau belum menikah," jelasnya.

Unggahan Story Instagram Sopir Vanessa Akan Ditanya



Dalam KK terbaru yang dikembangkan oleh Disdukcapil, akan ada kolom pencatatan nikah siri atau nikah tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdcukcapil. Selain itu ada pula kolom golongan darah, barcode dan sistem download mandiri.

"Kalau kawin belum tercatat itu penduduknya sudah menikah, perkawinannya sudah terjadi tetapi sudah terjadi atau dilakukan secara diam-diam. Yang artinya belum terdata di KUA untuk yang beragama Islam. Dan di dinas kependudukan dan catatan sipil bagi agama non Islam," kata Zudan.

"Nah kalau masyarakat yang datang ke dinas dukcapil tidak bisa menunjukkan tanggal pernikahan maka ditulisnya belum kawin, kalau sudah kawin dan punya buku nikah harusnya kan ditulis kawin tercatat, tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, ditulis kawin belum tercatat," lanjutnya.

Masyarakat pun telah dimudahkan dengan perkembangan KK terbaru. Mereka tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengeluarkan KK, karena bisa diunggah dan dicetak sendiri.

"Mulai 1 Juli di Indonesia sudah mengeluarkan KK dengan kertas putih HVS biasa. Nah ini lah yang bisa dicetak dengan penduduk sendiri. tidak perlu datang lagi ke disdukcapil. Jadi kalau sekeluarga, masing-masing bisa pegang sendiri-sendiri," tukas Zudan.