Saksi Ungkap SYL Bagi THR Rp 500 Juta Untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR

Saksi Ungkap SYL Bagi THR Rp 500 Juta Untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR
Saksi Ungkap SYL Bagi THR Rp 500 Juta Untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR

Lambeturah.co.id - Jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator subtansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ia menjelaskan SYL diketahui bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia," pinta jaksa.

"Silakan," jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Baik. Terima kasih, Yang Mulia. 'Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari Eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022'," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

BAP itu menjelaskan bahwa Arief membuat catatan pembagian THR itu pada April 2022. "Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa.

"Untuk partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional. Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan 3 anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta," bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut, penyerahan uang untuk pembagian THR itu dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. 

"Proses penyerahan uangnya dilaksanakan di ruangan kerja Muhammad Hatta yang berada di Gedung D Kementan RI, uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap. Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

Kemudian, Jaksa menanyakan kebenaran keterangan itu. Arief membenarkan BAP yang dibacakan adalah keterangan yang sudah diberikannya ke penyidik.

"Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

"Ini ada Agung gimana itu? Pernah nggak saudara menyerahkan uang ke tempatnya Hatta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Siap, pernah, Yang Mulia," jawab Agung.

"Itu saudara serahkan langsung ke orangnya? Coba saudara lihat saudara terdakwa Hatta," tanya hakim.

"Maaf, Yang Mulia, waktu saya di sana saya ketemu sekretaris aja, Yang Mulia," jawab Agung.

"Sekretarisnya. Tidak berhubungan dengan, dan nggak ada tanda terima ya ? Itu yang maksudnya itu yang tidak ada tanda terima itu?" tanya hakim.

"Saya bawa kwitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya, kemudian sekretarisnya mungkin kemudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana," jawab Agung.