Demi Rasa Keadilan, Jaksa Agung : Koruptor Dapat Dihukum Mati

Demi Rasa Keadilan, Jaksa Agung : Koruptor Dapat Dihukum Mati
LambeTurah.co.id - Jaksa Agung ST Burhanudon mengungkapkan jika pelaku korupsi (koruptor) dapat dihukum mati. Hal itu sebagai jawaban atas sejumlah keinginan masyarakat.

Jaksa Agung menilai menegaskan masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," terang Jaksa Agung, Jumat (26/11/2021).

Rela Ditabrak, Istri Hadang Mobil Suami yang Ketahuan Selingkuh



Jaksa Agung mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Ia pun menyebut para pelaku korupsi merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.

Sehingga, dirinya menilai agar pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, bisa memberikan pengkajian yang utuh berkenaan dasar argumentasi yang dikeluarkannya.

"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat. Serta hal yang perlu diingat yaitu dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," tutupnya.