Sejauh Apa Masyarakat Bisa Meniru Tanpa Langgar Hak Cipta?

Sejauh Apa Masyarakat Bisa Meniru Tanpa Langgar Hak Cipta?
Perekonomian di Indonesia mengalami penurunan ketika PPKM mulai diberlakukan. Sebagian besar kegiatan di luar rumah tidak boleh dilakukan atau dengan persyaratan khusus.

Pada akhirnya, sebagian masyarakat menggunakan media sosial milik mereka untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Salah satunya dengan membuat parodi atau pertunjukan yang meniru publik figur.

Tidak dapat dipungkiri, banyak masyarakat yang terhibur dengan konten seperti ini dan sang pembuat konten akhirnya meraup untung yang besar. Namun, sejauh mana sebenarnya pembuat konten bisa meniru artis tanpa melanggar hukum?

Tertinggi di Dunia, Orang Indonesia Doyan Main HP Lebih dari 5 jam



Pembuat konten atau biasa disebut content creator memang sepatutnya paham mengenai hukum tentang hak cipta. Tak lain, supaya mereka bisa menyalurkan kreativitas seluas-luasnya, tapi tetap berada di koridor hukum.

Sudah banyak orang yang mengetahui tentang adanya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, sedikit yang benar-benar memahami kebijakan tersebut.

Pokok isi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 adalah bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang pengetahuan, seni dan sastra yang semakin pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Dalam BAB I Pasal 1 dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diucapkan.
Pencipta adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara sendiri atau bersama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kemudian, ciptaan berarti segala bentuk hasil karya cipta yang dihasilkan atas inspirasi, pikiran, imajenasi, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, pencipta memiliki hak moral yang dapat mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasi.

Hak moral ini berlaku ketika pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Selain itu, dalam Pasal 9, pencipta memiliki hak ekonomi agar setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Hak Ekonomi ini di antaranya pengadaptasian ciptaan dan pertunjukan ciptaan. Bagi setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial ciptaan.

Sementara itu, Pasal 42 menjelaskan tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pejabat pemerintah, putusan pengadilan, dan kitab suci.

Pasal 43 kemudian menyebutkan perbuatan yang tidak melanggar hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan, segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, pengambilan berita aktual baik keseluruhan atau sebagian, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersil atau menguntungkan pencipta dan pihak terkait atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Jika yang sudah terlanjur tersandung kasus hukum, Pencipta berhak melaporkan dan kasusnya bisa masuk pengadilan. Pencipta berhak meminta ganti rugi atau menghentikan segala kegiatan yang merupakan pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.

Gugatan ganti rugi yang dimaksud dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.

Menjadi contet creator memang dapat menjadi jalan pintas seseorang atau sekelompok untuk mendapat penghasilan. Namun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembuat konten bebas berkarya seluas-luasnya asal tidak melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.