DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Langgar Kode Etik dan Terbukti Lakukan Asusila

Lambeturah.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Jokowi agar bisa menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari usai putusan diketut.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Diketahui, Hasyim Diadukan ke DKPP lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim diduga sudah melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Maria di kantor DKPP, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).
Ia menyampaikan, tak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Sehingga, laporan baru diajukan usai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.
"Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban," pungkasnya.