Anak SYL Pakai Uang Kementan Untuk Beli Mobil, Speaker, Skincare, Belanja di Mal

Lambeturah.co.id - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji menyampaikan jika aliran uang kementerian yang dikirim kepada anak dan cucu dari mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia dihadirkan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
Bambang mengungkapkan Kementan mengeluarkan uang Rp21 juta untuk pembelian sound system anak SYL yang merupakan anggota DPR RI, Indira Chunda Thita.
"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp21 juta sound. Bisa saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa KPK.
"Sound itu untuk beli sound pak. Jadi, ada tagihan pembelian sound system," jawab Bambang.
"Siapa yang membeli?" tanya jaksa lagi.
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jawab Bambang.
"Bu Thita ini siapa?" lanjut jaksa mendalami.
"Bu Thita anaknya Pak SYL," ungkap Bambang.
Selanjutnya, jaksa membacakan daftar barang bukti nomor 12 soal bukti transfer sejumlah Rp20 juta untuk Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku cucu SYL.
"Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa dijelaskan?" tanya jaksa penasaran.
"Setahu saya cucu beliau, Pak," jawab Bambang.
"Cucunya Pak Menteri ini?" timpal jaksa.
"Iya," jawab Bambang.
Bambang menuturkan pemberian uang untuk anak dan cucu SYL untuk menindaklanjuti permintaan dari ajudan SYL yang bernama Panji Hartanto.
"Siapa yang memerintahkan ditransfer Rp20 juta, siapa nih buat cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Seingat saya Pak Panji, Pak," jawab Bambang.
"Langsung ke rekeningnya Bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?" lanjut jaksa.
"Kalau tidak salah Pak Panji," kata Bambang.
"Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yang minta?" lanjut jaksa.
"Pak Panji juga," ungkap Bambang.
Diketahui, SYL diadili terkait kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana yang dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, Kasusnya masih bergulir di tahap penyidikan.