Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton Disita Kejaksaan

Kontainer Berisikan 1.835 Minyak Goreng Kemasan Karton Disita Kejaksaan
Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng, yang akan dikirim ke luar negeri.

Kejaksaan Agung memerintahkan agar kontainer yang berisi minyak goreng di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok dilarang dipindahkan dari JITC I sampai proses hukum selesai.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Mantovani menuturkan sebelumnya terdapat 23 kontainer berisi minyak goreng kemasan karton yang telah diekspor ke Hongkong.

Masih Berpotensi Muntahkan Awan Panas, Badan Geologi Minta Warga Sekitar Semeru Tetap Waspada



“Setelah ditelusuri ternyata sebelumnya sudah ada 23 kontainer yang sudah terbang menuju Hongkong, jadi 1 ini ketangkap basah,” jelasnya dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

“Ekspor yang dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi telah melawan hukum. Meyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sejumlah perusahaan yang melakukan ekspor minyak goreng kemasan secara ilegal. PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga mengekspor minyak goreng dalam kemasan karton dengan kontainer ke berbagai negara.