Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru 2022 Saat Nataru

Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru 2022 Saat Nataru
LambeTurah.co.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk tidak melakukan pawai dan kegiatan yang bersifat perayaan tahun baru untuk menghindari terjadinya kerumunan di dalam ataupun luar ruangan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 yang mengatur mengenai penerapan PPKM Level 3 bagi seluruh wilayah di Indonesia saat pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," aturan yang dikutip Rabu (24/11/2021).

Disebut Klaim Hasil Karya Orang Lain, Bubah Alfian Angkat Bicara



Pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun berkumpul bersama keluarga, dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat kurumunan dan melakukan perjalanan.

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujarnya.

Pemerintah juga melarang pusat perbelanjaan atau mall untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan tahun baru. Namun jam operasional pusat perbelanjaan atau mall akan diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

"Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," penjelasan aturan itu.