Kronologi Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Terkait Royalti yang Berkahir dengan Tuntutan Rp 1,5 M

Kronologi Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Terkait Royalti yang Berkahir dengan Tuntutan Rp 1,5 M
Kronologi Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias Terkait Royalti yang Berkahir dengan Tuntutan Rp 1,5 M

Lambeturah.co.id - Agnez Mo sedang berhadapan dengan kasus hukum soal hak cipta (royalti) dari lagu Bilang Saja. Ari Bias selaku Pencipta lagu Bilang Saja, mengajukan haknya atas lagu yang dibawakan Agnez Mo dalam tiga acara yang diselenggarakan night bar HW Group.

Acara itu berlangsung di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023).

1. Ari Bias Menghubungi Agnez Mo secara Pribadi

Ari Bias mengaku sudah mengontak Agnez Mo guna meminta direct license atau lisensi langsung.

Tapi, menurut Ari, Agnez Mo enngan menanggapi permintaannya. HW Group juga tidak membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

2. Ari Bias Somasi Agnez Mo

Kemudian, Ari Bias akhirnya melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada 2 Mei 2024. Ia menuntut ganti rugi sebesar Ro1,5 miliar.

Ia pun mempertimbangkan tindakan Agnez yang melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta terkait izin menggunakan karya cipta secara komersil.

3. Ari Bias Ambil Langkah Hukum

Pada 19 Juni 2024, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, pada 12 September 2024, Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung satu pekan setelahnya.

Agnez Mo yang tinggal di Amerika menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang.

4. Agnez Mo Dinyatakan Salah

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan jik Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar ke Ari Bias.