Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Ayah kandung Eky ke Polisi Atas Dugaan Berikan Keterangan Palsu

Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Ayah kandung Eky ke Polisi Atas Dugaan Berikan Keterangan Palsu
Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Ayah kandung Eky ke Polisi Atas Dugaan Berikan Keterangan Palsu

Lambeturah.co.id - Tim kuasa hukum Saka Tatal, yakni Farhat Abbas resmi melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Farhat bersama tim kuasa hukum lainnya melaporkan Iptu Rudiana atau ayah kandung Eky ke Polresta Cirebon.

Diketahui, Rudiana merupakan sosok yang melaporkan pertama kali kasus Vina ke polisi dan memberikan keterangan soal 11 orang tersangka tersebut. 

Namun demikian, para tersangka yang sudah menjadi terpidana membantah jika mereka terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina merasa namanya tercoreng lantaran dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. 

Terkait pengakuan Saka Tatal, kuasa hukumnya menilai Iptu Rudiana memiliki andil besar dalam menunjuk 8 nama terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Menurut Farhat, Rudiana seolah-olah mengetahui apa yang terjadi pada Vina dan Eky namun tidak memiliki bukti kuat. 

"Pengakuan yang disampaikan oleh Rudiana bahwa seolah-olah dia udah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah luka tusukan samurai," kata Farhat ditemui awak media, pada Selasa (18/6/2024).

Farhat menambahkan, yang terjadi bukanlah penusukan ataupun pengeroyokan. Penyebab kematian Vina bukanlah karena penusukan namun adalah benturan di kepala. 

Bahkan, ia menilai luka yang dialami para terpidana tahun 2016 pada saat pemeriksaan polisi jauh lebih parah. 

Farhat juga menuding ada dugaan penganiayaan kepada para terpidana termasuk Saka Tatal hingga babak belur oleh pihak polisi. 

"Justru yang terjadi 8 orang itu bonyok semua, lebih bonyok daripada mayat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia berharap pihak polisi bisa menanggapi laporan dugaan rekayasa kasus yang dilayangkan pihaknya terhadap Iptu Rudiana.