Aturan Baru, Polri Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Aturan Baru, Polri Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut
Aturan Baru, Polri Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Lambeturah.co.id - Polri bakal memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, penerapan tilang berbasis poin masih ini menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

“Polda hanya melaksanakan. Yang mengembangkan (aturan tilang berbasis poin) Mabes Polri,” kata Christopher dikutip, pada Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan, tilang berbasis poin merupakan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Christopher juga menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Pemilik SIM bakal dikenai sanksi jika poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” jelasnya.

Dari Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas ini dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sisi lain, pemilik SIM juga dijatuhi 5 poin jika mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM juga akan diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.