PPN atas Semua Barang Impor di Thailand Berlaku Mulai 5 Juli 2024

PPN atas Semua Barang Impor di Thailand Berlaku Mulai 5 Juli 2024
PPN atas Semua Barang Impor di Thailand Berlaku Mulai 5 Juli 2024

Lambeturah.co.id- Pemerintah Thailand akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas semua barang yang diimpor ke negara tersebut mulai 5 Juli 2024.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira, pemungutan PPN atas semua barang impor dilakukan untuk menciptakan kesetaraan bagi pengusaha dalam negeri. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan yang berlaku di negara lain.

"Kementerian Keuangan akan memungut PPN atas semua barang impor, termasuk barang dengan harga di bawah THB1.500," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Pemerintah menyatakan PPN bakal dipungut atas semua barang yang diimpor ke Thailand, tanpa ada batasan nilainya. Dalam peraturan sebelumnya, PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300.

Langkah ini diambil untuk mengatasi persaingan tidak sehat antara barang lokal dan barang konsumsi impor yang murah karena tidak dikenakan PPN.

Selanjutnya, pemerintah juga harus mematuhi perjanjian internasional yang menetapkan nilai minimum untuk setiap barang yang diimpor guna memastikan pemungutan bea masuk memberikan manfaat pada ekonomi.

Importir juga diminta patuh terhadap prosedur pemungutan PPN ini sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Ditjen Bea dan Cukai.

Pemungutan PPN barang impor oleh Ditjen Bea dan Cukai akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Setelahnya, pemungutan PPN tersebut akan diambil alih oleh Ditjen Pajak.

Meski kini dipungut PPN, pengumuman tersebut menegaskan bahwa impor barang senilai kurang dari THB1.500 akan tetap memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Seperti dilansir dari bangkokpost.com, kabinet mulai membahas pemungutan PPN atas semua barang impor ini untuk mengatasi besarnya impor barang konsumsi murah terutama asal China. Pembahasan ini juga merupakan respons terhadap keluhan dari pengusaha lokal yang melaporkan produk impor dijual murah melalui marketplace sehingga berdampak negatif terhadap bisnis mereka.