Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Kasus Hamil Hoaks

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Kasus Hamil Hoaks
LambeTurah.co.id - Masih ingat dengan pasangan suami istri yang menjadi korban pemukulan oleh Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan? Kali ini mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gowa.

Pasangan yang bernama Amriana dan Ivan itu dianggap melanggar UU ITE karena menyebar berita jika sang istri tengah hamil saat adanya kejadian pemukulan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa.

"Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).

Gerah, Gilang Dirga Polisikan Fans Leslar



Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Gowa pun menjadwalkan pemeriksaan kepada pasangan suami istri Amriana dan Ivan. Boby menyebutkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka rencananya akan dilakukan pekan depan.

"Rencananya minggu depan akan kita periksa sebagai tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat pasal 14 ayat (1) tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Boby.