Mulai Besok Sidang Gugatan Pileg Bakal Digelar, Dokter-Vitamin Hingga Tukang Pijat Disiapkan untuk Hakim MK

Mulai Besok Sidang Gugatan Pileg Bakal Digelar, Dokter-Vitamin Hingga Tukang Pijat Disiapkan untuk Hakim MK
Mulai Besok Sidang Gugatan Pileg Bakal Digelar, Dokter-Vitamin Hingga Tukang Pijat Disiapkan untuk Hakim MK

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan dokter bagi hakim konstitusi selama menjalani tahapan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024

Tak hanya dokter, vitamin juga disiapkan untuk para hakim konstitusi. "Pertama, dokter poliklinik kita siapkan selama masa PHPU. Kita juga siapkan vitamin," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Fajar juga mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan tukang pijat bagi hakim dan pegawai yang bertugas untuk melepas lelah. 

Persiapan ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan dalam masa penanganan perkara PHPU Pileg dari tahun ke tahun.

"Untuk asupan makanan, kita kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menakar gizi, kalori, maupun karbohidrat agar tidak berlebihan. Selain itu, agar tidak ada zat-zat yang berpotensi mengganggu, seperti formalin," ungkapnya.

"Penanganan PHPU Pileg itu butuh energi yang luar biasa. Persidangan belum tentu selesai sore hari, bisa lanjut sampai malam. Setelah selesai, tidak bisa langsung pulang. Perlu persiapan untuk persidangan esok harinya," sambungnya.

Ia menyebut, dalam penanganan PHPU Pileg 2019, sidang bisa berjalan dari pukul 08.00 pagi hingga dini hari keesokan harinya. 

Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.