Terungkap soal Uang Rp 7 Miliar, Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu

Terungkap soal Uang Rp 7 Miliar, Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu
Terungkap soal Uang Rp 7 Miliar, Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum dari Eternity Global Law Firm, Andreas menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dugaan kepemilikan harta milik Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH). 

Berdasarkan pantauan lambeturah, ia mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu guna menyerahkan surat laporan.

Klien Andreas, Wijanto Tirtasana dan REH sudah melakukan kerja sama bisnis pada tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea-Cukai.

Ia juga berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH tersebut.

"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).

"Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai," tambahnya.

Di sisi lain, istri REH juga diduga memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. 

"Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," tuturnya.

Andreas juga menyinggung jika kliennya diminta untuk melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Sementara pihak REH dituduh meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp 3,4 miliar.

"Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana," pungkasnya.