Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Dibuka Lagi, Tetap Ditangani Polres Luwu Timur
Kini, polisi kembali membuka kasus tersebut. Langkah Polri membuka kembali dugaan kasus pemerkosaan 3 anak itu diapresiasi oleh banyak pihak.
Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar menilai, semestinya kasus ini dibuka saat gelar perkara lanjutan pada Maret 2020 di Mapolda Sulawesi Selatan. Namun tidak masalah jika perkara itu baru dibuka kembali saat ini meskipun terlambat.
"Kami mengapresiasi dibukanya kembali kasus ini setelah dihentikan, meskipun terlambat," kata Haedir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/10/2021).
Selanjutnya, LBH akan bekerja sama untuk memberikan masukan kepada penyidik dengan memberikan bukti-bukti pemeriksaan korban, baik wawancara maupun pemeriksaan fisik. Pihaknya berharap gelar perkara nanti khusus melihat kepentingan yang terbaik untuk anak. Karena pemeriksaan kasus anak berbeda dengan kasus pidana lainnya.
Terkait bukti baru saat gelar perkara, dia mengatakan, ada hasil asesmen dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.
"Selain itu, sudah jelas temuan tim Mabes Polri yang turun ke sana menemukan ada perbedaan hasil visum dan wawancara dengan dokter Imelda," kata dia.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan memberi keterangan jika perkara akan tetap ditangani di Polres Luwu Timur. Ia menegaskan, tidak ada alasan yang membuat kasus ini perlu dialihkan ke Polda Sulsel atau Mabes Polri.
"Tidak ada pengalihan penanganan kasus, tetap di Luwu Timur karena bekerja sesuai prosedur ya," beber Zulpan.