Rachel Vennya Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Kemenkes Minta Aparat Usut Tuntas
Terkait hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat untuk menindak tegas masyarakat yang kedapatan melarang aturan karantina.
"Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," tegas dr Nadia dikutip dari detikcom Selasa (12/10/2021).
Pihak Kemenkes melalui Satgas COVID-19 sedang menelusuri lebih lanjut kepastian tudingan Rachel Vennya kabur saatkarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada sejumlah oknum yang melanggar aturan karantina. Hal itu dilakukan guna menekan transmisi COVID-19.
"Mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," pungkas dr Nadia.