Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Asal Belanda

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Asal Belanda
LambeTurah.co.id - Pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Belanda.

Narkoba yang diamankan berupa lebih dari 5005 butir pil ekstasi dan 1,3 Kg Sabu. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Bila diuangkan, narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 Miliar.



Setelah Istri, Anak Anwar Fuady Meninggal Dunia



Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan hasil ungkap ini merupakan hasil kerja keras bersama petugas bea cukai pusat.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir pil ekstasi asal belanda dan 1,3 KG Sabu di 2 lokasi berbeda," ujar Kombes pol Ady Wibowo, saat ditemui di Mapolres Jakarts Barat, Jumat (31/12/2021).

Informasi adanya peredaran narkoba yang berasal dari Belanda ini berkat sinergitas Polres Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai.

Saat mengamankan barang haram itu, para bandar mengemas pil ecstasy dengan memasukkan kedalam barang elektronik lampu kamar guna mengelabui petugas.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka diantaranya IML (29), MM (30), dan DG (31) di dua lokasi berbeda.

Untuk IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara.

Kini polisi masih mengejar satu buronan lainnya berinisial NA dan mengungkap jaringan ini.

"Baru ditangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada," kata Ady.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.