Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Illegal Access!

Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Illegal Access!
LambeTurah.co.id - Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus illegal access,malam ini. dr Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya menahan dr Richard Lee sebab ia akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas kasus perkara illegal access juga sudah dinyatakan lengkap P-21.

Pernikahan Disebut Settingan, Hanum Mega : Cukup Allah Yang Tahu



"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

Zulpan mengatakan pihaknya memanggil dr Richard Lee. Richard Lee selanjutnya akan ditahan sambil menunggu pelimpahan tahap II ke jaksa.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," imbuhnya.

Sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Richard Lee sempat memprotes penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian. Richard Lee kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan 24 jam.

Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.