Rugikan Negara Rp234 miliar, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Rugikan Negara Rp234 miliar, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
Rugikan Negara Rp234 miliar, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan ada dua tersangka yakni eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam berinisial ZH dan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam berinisial MS.

"Tersangka lainnya AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen. Tersangka SAA selaku perantara atau broker, dan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy," katanya dalam keterangan tertulis, pada Rabu (24/4).

Syahron menuturkan kelima tersangka itu sudah dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari ke depan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun PT Bukit Asam melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun pegawai.

Syahron juga menjelaskan penempatan dana pensiun itu dilakukan tersangka ZH tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi seperti yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

"Melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen," jelasnya.

"Dimana kesepakatan itu menjanjikan saham dan reksadana akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam surat kesepakatan," tambahnya.

Namun, saat tiba masa jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian sebesar Rp234 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," pungkasnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.