Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyampaikan jika SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

Menurut Jaksa, SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu selama menjabat Menteri Pertanian. 

Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. 

Jaksa pun menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Kemudian, yang memberatkan SYL yakni tidak berterus terang dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak tersebut.

 Syahrul Yasin Limpo juga diyakini bersalah dengan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.