Ricuh! Saling Dorong Tak Terhindarkan Saat Eksekusi Panti Asuhan Fajar Hidayah

Ricuh! Saling Dorong Tak Terhindarkan Saat Eksekusi Panti Asuhan Fajar Hidayah
LambeTurah.co.id - Proses eksekusi dua rumah yatim Fajar Hidayah yang berlokasi di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (30/11) berlangsung ricuh. Aksi saling dorong antara anak yatim dan pihak tim juru sita tidak terelakan.

Dari hasil pantauan, kericuhan terjadi ketika tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mencoba masuk ke dalam rumah. Beberapa anak-anak dan pengurus rumah yatim langsung bertahan dan menghalangi tim juru sita.

Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, dikerahkan di lokasi untuk mengamakankan jalannya proses eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara penghuni rumah yatim dengan petugas juru sita. Bahkan, beberapa orang terlihat terjatuh ke tanah.

Komnas Perlindungan Anak Datangi Rumah Haji Faisal, Ini Hasilnya



Tak hanya itu, terdengar suara teriakan histeris dari para penghuni yang menolak proses eksekusi. Tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil karena tim juru sita berhasil masuk ke dalam rumah dan membawa beberapa barang ke atas truk.

Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi mengatakan, eksekusi dapat dilakukan meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi. Eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang terkait proyek antara yayasan dengan pemborong.

"Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang. Ini proses eksekusi yang kedua setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan di bawah Polsek Cibinong," kata Iman kepada wartawan.

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Iman, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/uploads/images/2021/PN.Cbi Jo Risalah Lelang No. 341/32/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tanggal 24 Agustus 2021.

Diketerangan berbeda, kuasa hukum tergugat Yudha Priyono menyayangkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini. Pihaknya sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan.

"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," katanya.

Di samping itu, Yudha mengaku persoalan awal yakni utang piutang antara kliennya dengan penggugat sudah dilunaskan melalui bank. Bahkan, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.

"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudsh terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," tutupnya.