KPPU Mulai Sidangkan Google Terkait Adanya Dugaan Monopoli

KPPU Mulai Sidangkan Google Terkait Adanya Dugaan Monopoli
KPPU Mulai Sidangkan Google Terkait Adanya Dugaan Monopoli

Lambeturah.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Google terkait dugaan monopoli.

Diketahui, persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024). Sementara itu, Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, menyampaikan jika persidangan sempat tertunda karena belum lengkapnya surat kuasa terlapor, pada 20 Juni 2024.

Dalam agenda sidang pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, pada Jumat (28/6/2024).

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf," kata Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, pada Jumat (28/6/2024).

Google LLC dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya. KPPU juga mengatakan jika perusahaan diduga melakukan monopoli lantaran mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System. 

Google disebut akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store tersebut.

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," ujarnya. 

"Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," sambungnya. 

Kemudian, ia juga menjelaskan usai mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPU akan melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. 

Persidangan mengagendakan penyampaian tanggapan Google terhadap LDP.