Pemerintah Perpanjang Naiknya Harga Gula Rp17.500 per Kg

Pemerintah Perpanjang Naiknya Harga Gula Rp17.500 per Kg
Pemerintah Perpanjang Naiknya Harga Gula Rp17.500 per Kg

Lambeturah.co.id - Harga gula konsumsi di Indonesia resmi naik menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg) kecuali di beberapa daerah.

Adapun kenaikan harga gula konsumsi ini ditandai dengan Badan Pangan Nasional yang memperpanjang relaksasi harga gula konsumsi sampai Peraturan Badan Pangan Nasional tentang harga gula konsumsi terbit.

Badan Pangan Nasional sebelumnya sudah memperpanjang relaksasi harga gula sampai 30 Juni, dari sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan Perbadan yang baru akan terbit usai harmonisasi antar kementerian selesai.

"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan menunggu harmonisasi antar kementerian," kata Arief dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Terlihat ieputusan relaksasi ini terbit surat Nomor 425/TS.02.02/B/6/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perpanjangan Relaksasi Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Disurat ini ditetapkan harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500/kg dan di tingkat ritel Rp 17.500/kg. Untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500/kg.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 diperpanjang sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi," tulis dalam surat tersebut.