Mantan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Mantan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024
Mantan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Lambeturah.co.id - Gaga Muhammad telah resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman penjara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna.

Kabar pembebasan bersyarat ini telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka, kepada detikcom pada Selasa (30/4/2024).

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka, Selasa (30/4/2024).

Meskipun telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad masih berada di bawah pengawasan Bapas Bekasi. Pengawasan ini dijadwalkan berlangsung hingga 21 Oktober 2026.

"Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ujar Eduar.

Sebelumnya, Gaga Muhammad menjalani masa hukuman penjara di Rutan Kelas I Cipinang. Ia divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani kurungan penjara tambahan selama dua bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.