Kemenkumham Merespon Gugatan Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar

Kemenkumham Merespon Gugatan Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar
Kemenkumham Merespon Gugatan Ayah Atta Halilintar Soal Merek Gen Halilintar

Lambeturah.co.id - Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM soal merek "Gen Halilintar". Ayah Atta Halilintar itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Agustus 2022.

Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif mempersilakan Anofial Asmid untuk melakukan gugatan terkait merek "Gen Halilintar".

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif, pada Jumat (19/8/2022).

Saat ini, Kemenkumham tengah melakukan peninjauan beberapa hari terkait gugatan Halilintar Anofial Asmid tersebut. Sebab sebelumnya pendaftaran merek Gen Halilintar, ditolak.

Sejumlah poin yang gugat oleh pihak Anofial Asmid yakni, Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan".

Poin empat adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Gugatan tersebut terintegrasi dengan Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.