Pemprov Bakal Cetak Ulang 3 Juta KTP Warga Jakarta di 2024

Pemprov Bakal Cetak Ulang 3 Juta KTP Warga Jakarta di 2024
Pemprov Bakal Cetak Ulang 3 Juta KTP Warga Jakarta di 2024

Lambeturah.co.id - Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara segera berakhir usai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Sebanyak 8,3 juta e-KTP milik warga Jakarta harus dicetak ulang lantaran adanya pergantian nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan nantinya akan cetak ulang 8,3 juta e-KTP warga yang dilakukan secara bertahap. Tetapi, layanan cetak ulang baru akan dibuka usai UU DKJ resmi diterapkan.

"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi, pada Senin (29/4/2024).

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," tambahnya.

Budi menjamin cetak ulang e-KTP tak membutuhkan waktu lama. Tak hanya itu, warga yang perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi.

"Proses pergantiannya sebentar, 5-10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja," pungkasnya.