Ormas Diberi Izin Kelola Tambang? Ini Penjelasan Bahlil

Ormas Diberi Izin Kelola Tambang? Ini Penjelasan Bahlil
Ormas Diberi Izin Kelola Tambang? Ini Penjelasan Bahlil

Lambeturah.coi.d - Pemerintah berencana untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rencana ini mendapat sorotan karena beberapa pihak meragukan kemampuan ormas dalam mengelola sektor pertambangan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat lain.

Menurut Bahlil, perusahaan yang memiliki IUP biasanya tidak mengelola sendiri, melainkan dibantu oleh kontraktor. Demikian juga, ormas akan mencari mitra untuk mengelola IUP mereka.

"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?" ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Bahlil juga menjelaskan bahwa ormas keagamaan telah berperan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, sehingga layak bagi mereka untuk diberikan kesempatan mengelola usaha pertambangan.

"Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?" ucapnya.

"Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, menurut Kontan.co.id, rencana ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Pasal 75 A dari revisi tersebut:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta.

(2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan revisi aturan tersebut, ormas dan organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.

Namun, wacana ini bertentangan dengan UU Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda). Pusesda berpendapat bahwa kebijakan memberikan izin tambang kepada ormas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Pusesda, Ilham Rifki, menyatakan bahwa IUP yang akan diberikan merupakan hasil pencabutan sebelumnya yang terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangan, seperti yang sudah terbukti dalam banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan IUP kepada pemilik sebelumnya.

"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham kepada KONTAN, Selasa (16/4).

Ilham juga menekankan bahwa ormas keagamaan bukanlah subjek yang berhak mendapatkan IUP menurut Undang-Undang Minerba.

Pemberian IUP, terutama untuk mineral dan batubara, harus melalui proses lelang terbuka yang dapat diikuti oleh badan usaha lainnya. Prioritas dalam lelang diberikan kepada BUMN, bukan ormas.

Lebih lanjut, konsep memberikan IUP kepada ormas tidak didasarkan pada dasar, kriteria, atau urgensi yang jelas.

Di sisi lain, ketidakpastian hukum dan investasi dalam sektor pertambangan terus berlanjut sejak pencabutan IUP secara besar-besaran.

"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.

Dia menegaskan bahwa karena kompleksitas usaha tambang, sektor tersebut membutuhkan keahlian dan modal yang cukup. Tidak ada jaminan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan memberikan dampak positif bagi negara.