Pengendara Pakai Sandal Jepit, Pria Ini Dapat Surat Teguran dari Polantas

Pengendara Pakai Sandal Jepit, Pria Ini Dapat Surat Teguran dari Polantas

Lambeturah.co.id - Pengendara motor yang mengenakan sandal jepit diberi surat teguran oleh polisi lalu lintas viral di media sosial.

Video yang diunggah @depokterkini, terlihat tiga orang petugas menghentikan pengendara yang kenakan sandal jepit saat berkendara melintasi di Jalan Juanda Depok, pada pada Jumat (17/6/2022).

“Selamat siang dilaporkan dari jajaran Satlantas Polres Metro Depok. Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022, melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sandal jepit. Dan diberikan surat blanko peneguran,” ucapnya.

“Surat blangko peneguran, dalam arti ini bukan surat tilang,” ujarnya.

Diketahui, imbauan bagi pengemudi motor untuk tidak menggunakan sandal saat berkendara menjadi isu hangat yang diperbincangkan. 

Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.

“Penggunaan sandal jepit saat mengendarai, khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ucap Jamal dalam keterangan resminya dikutip lambeturah.co.id, pada Sabtu (18/6/2022).

Imbauan itu dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga, kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” pungkasnya.