Rossa Adukan Akun Penyebar Hoax Terkait Cuekin Betrand Peto ke Bareskrim

Dengan adanya pemberitaan yang dinilai merugikan, Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun penyebar hoax itu kepada Bareskrim Mabes Polri.

Rossa Adukan Akun Penyebar Hoax Terkait Cuekin Betrand Peto ke Bareskrim
Rossa Adukan Akun Penyebar Hoax Terkait Cuekin Betrand Peto ke Bareskrim

Lambeturah.co.id - Sebelumnya sempat viral di media sosial tentang marak potongan video hoax yang menunjukkan Rossa mengacuhkan Betrand Peto di atas panggung dalam suatu konser di Malaysia.

Dengan adanya pemberitaan yang dinilai merugikan, Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun penyebar hoax itu kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Siang ini kami telah secara resmi melakukan pengaduan atas beredarnya video hoax atau pemberitaan yang merugikan artis kami," ucap Ikhsan Tualeka selalu juru bicara manajemen Rossa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (20/7/2023).

"Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan kami dengan baik," tambahnya.

Artikel terkait Rossa Klarifikasi Disebut Cuek pada Betrand Peto Saat Konser di Malaysia

Manajemen Rossa khawatir ada kerugian berupa pembatalan kontrak hingga denda dari kerjasama dari brand-brand tertentu.

"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," ujar Ikhsan Tualeka.

"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," sambungnya.

Dari aduan yang dibuat oleh Rossa, pemilik akun penyebar video hoax bisa terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun," kata M Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.

Adanya aduan itu adalah bentuk edukasi bagi netizen agar tidak sembarang menggunakan media sosial.

"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkasnya.