Nikah Beda Agama Tidak Dicatat di Dukcapil Kemendagri tanpa Penetapan Pengadilan

Ditjen Dukcapil menjamin tak akan ada pencatatan perkawinan beda agama jika tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Nikah Beda Agama Tidak Dicatat di Dukcapil Kemendagri tanpa Penetapan Pengadilan
Nikah Beda Agama Tidak Dicatat di Dukcapil Kemendagri tanpa Penetapan Pengadilan

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri sejalan dengan Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Ditjen Dukcapil menjamin tak akan ada pencatatan perkawinan beda agama jika tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Terkait hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya tetap dalam ranah regulasi terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ucap Teguh dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (19/7/2023).

"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," tambahnya.

Artikel terkait MA Resmi Melarang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Kini, pengadilan tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dalam SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023, tertulis ketentuan itu diterbitkan guna memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dengan demikian, para hakim harus berpedoman pada ketentuan dalam SEMA tersebut.

Dalam pedomannya pertama yakni perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pedoman kedua, yakni pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.