MA Resmi Melarang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA Resmi Melarang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama
MA Resmi Melarang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal tersebut menyikapi adanya kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah.

Terlihat larangan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Berikut isi SEMA yang dikutip lambeturah, pada Selasa (18/7/2023):

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sempat mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL juga mendasarkan alasan sosiologis, yakni keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," kata hakim Bintang AL, pada Minggu (25/6/2023).

Disebutkan jika calon mempelai laki-laki berinisial JEA merupakan seorang Kristen, dan calon mempelai wanita berinisial SW merupakan seorang muslimah. Mereka sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Mereka menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, ketika hendak didaftarkan ke negara melalui Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak lantaran perbedaan agama.