Sengketa Ibu dan Anak Kandung di Karawang Naik ke Meja Hijau

Sengketa Ibu dan Anak Kandung di Karawang Naik ke Meja Hijau
Sengketa Ibu dan Anak Kandung di Karawang Naik ke Meja Hijau

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Karawang melaksanakan sidang lanjutan sengketa antara ibu dan anak kandung soal harta warisan

Dalam sidang terdakwa Kusumayati perkara pemalsuan surat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pada Senin (23/6/2024).

Terlihat dalam sidang perdana dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang, Karina Tri Agustina menyebutkan bahwa pada Februari 2013 bertempat di kantor Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Terdakwa memalsukan surat yang dipergunakan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Sehingga mengalami kerugian atas perbuatannya tersebut.

Karina menyampaikan, mulanya terdakwa Kusumayati menikah dengan Sugianto dan dikaruniai 4 orang anak yakni Hendi Utomo (Alm) Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Lalu, Sugianto meninggal dunia pada 6 Desember tahun 2012. Meninggalnya Sugianto meninggalkan warisan untuk 4 orang ahli waris yakni istrinya terdakwa Kusumayati dan 3 orang anaknya, Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto. 

Tak hanya itu, terdakwa Kusumayati membuat surat keterangan waris (SKW) dikelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Dalam surat SKW itu tandatangan salah seorang anaknya yakni Stephanie Sugianto dipalsukan oleh terdakwa dengan cara ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa persetujuan anaknya. 

Dalam keterangan waris yang dipalsukan tandatangannya itu digunakan untuk membuat notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

Isinya yaitu RUPS yang menjelaskan para ahli waris sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham-saham perusahaan sejumlah 40 saham kepada Dandy Sugianto.