Siswi Kelas 2 SD di Brebes Nyaris Kena DO Cuma Karena Ortu Suka Protes

Siswi Kelas 2 SD di Brebes Nyaris Kena DO Cuma Karena Ortu Suka Protes
Siswi Kelas 2 SD di Brebes Nyaris Kena DO Cuma Karena Ortu Suka Protes

Lambeturah.co.id - Seorang siswi kelas 2 SD Negeri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, hampir dikeluarkan dari sekolahnya. 

Sebelumnya, kepala SD sudah menerbitkan surat keputusan yang mencabut hak-hak siswi tersebut. Duduk perkaranya, karena orang tua siswi dianggap kerap protes.

Dalam surat keputusan kepala SDN yang diperoleh lambeturah, disebutkan jika siswi kelas 2 itu dikembalikan kepada walinya mulai Jumat (7/6/2024) pekan lalu.

"Sejak tanggal berlakunya keputusan ini, maka siswa yang bersangkutan dihilangkan hak-haknya selaku siswa SDN (nama terang sekolah)," tulis surat keputusan itu dalam salinan surat dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Namun demikian, dalam surat itu juga disebutkan terkait peluang untuk keputusan itu akan diperbaiki atau ditinjau kembali di kemudian hari.

Sementara, ibu siswi mengaku pernah memprotes soal vaksinasi murid tanpa pemberitahuan. 

"Saya dulu pernah protes masalah vaksin nggak ada pemberitahuan ke wali murid. Saya protes karena anak saya divaksin padahal lagi sakit. Wajar kalau saya keberatan karena lagi sakit," kata ibu berinisial N, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

"Saya komentar di grup wali murid yang tidak ada gurunya. Saya menyikapi pembahasan bahwa sekolah lain sudah ujian tapi di sini belum. Saya komentar 'embuh lah, pekok dasare' (tidak tahu lah. Bodoh dasarnya). Eh, ternyata komentar saya ada yang meneruskan ke pihak sekolah," sambungnya.

Lantaran komentar di grup WA itu, N dan anaknya dipanggil kepala sekolah pada Jumat (7/6) pagi. N mengaku dimarahi kepala sekolah. Dia pun meminta maaf dan memohon agar anaknya tetap diberi kesempatan untuk ikut testing.

"Saya juga ngomong ini kesalahan saya. Saya minta maaf, anak saya jangan dibawa-bawa. Biarkan anak saya ikut testing. Selama di sekolah anak saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal, jadi saya mohon anak saya jangan dikeluarkan," ujar N.

Disisi lain, Sekda Brebes, Djoko Gunawan menyesalkan keputusan kepala sekolah itu bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan.

"Turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak didik di Kecamatan Paguyangan. Pemkab langsung bertindak, mengutus jajaran Dinas Pendidikan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk cari solusi agar anaknya bisa kembali sekolah," ucap Djoko dikutip, pada Selasa (11/6/2024).

Pada Senin (10/6/2024) kemarin, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memanggil kepala SD Negeri itu untuk klarifikasi.

"Tadi memang ada pemanggilan. Ada empat orang, termasuk kepala sekolah dan wali kelas. Kami meminta keterangan kronologi sampai terjadinya pemecatan," ungkap Kabid Ketenagaan Disdikpora, Riyanto.

Riyanto me jelaskan, tindakan kepala sekolah itu bertentangan dengan Pemkab Brebes yang tengah menggalakkan Gerakan Kembali Bersekolah.

"(Kasek) Mengaku khilaf, sampai keluar SK pemecatan tanpa konsultasi dengan atasan. Alasannya khilaf karena emosi dengan orang tua siswa," tuturnya.

Hasil klarifikasi ini bakal dibawa ke rapat Baperjakat. Dinas Pendidikan juga akan membicarakan soal sanksi tersebut bersama Inspektorat dan BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah).

"Atas kejadian ini, kepala sekolah tetap akan diberikan sanksi. Tentunya sanksi ini akan dibicarakan dengan Inspektorat dan BKPSDMD," pungkasnya.