Viral Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga

Viral Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga
Lambeturah.co.id - Seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga lantaran ketahuan bersuami dua viral di media sosial.

Dalam video pendek yang beredar itu terlihat warga membakar pakaian hingga berteriak mencaci maki wanita tersebut.

Sementara itu, Dilansir dari tribun, pada Senin (16/5/2022). Seorang tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) menjelaskan, wanita itu masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Agar Tetap Slay, Vindy Lee Tunjukkan Makan Salak Pakai Ini?



Pernikahan siri wanita itu dengan berinisial UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.

Diketahui, prosesi pernikahan siri wanita itu yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun kasus poliandri yang dilakukan wanita itu baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain.

Terlihat juga warga kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir wanita itu sekeluarga dari kampung halamannya.