Lebaran 2022, KPK Telah Terima 395 Laporan Gratifikasi Sebesar Rp200 Juta

Pada pelaksana tugas jubir bidang pendidikan Ipi Maryati mengatakan, laporan itu terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata dengan nilai taksir Rp4.3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai Rp153 juta; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32 juta; dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai Rp83 juta.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," katanya dikutip dari Okezone, pada Senin (16/5/2022).
"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," sambungnya.
Dalam hal itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, KPK memberikan imbauan melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK juga terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.