Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati

LambeTurah.co.id - Sidang Herry Wirawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Dalam sidang tersebut Herry Wirawan mengaku khliaf telah memperkosa 13 santriwatinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil.
"Di (sidang) dia (Herry Wirawan) sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu (memperkosa korban) dia jawabnya khilaf. Itu yang dia sampaikan," kata Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, terdakwa Herry menjalani sidang secara online. Majelis hakim dan jaksa hadir di ruang sidang anak PN Bandung. Sedangkan Herry di Rutan Kebonwaru Bandung.
Ketika sidang, Herry sempat berbelit dalam menjawab pertanyaan JPU. Hingga akhirnya Herry hanya bisa menuturkan permintaan maaf. Herry mengakui perbuatan kejinya itu.
"Ketika ditanyakan motif, jawabannya berbelit belit, tapi ujung-ujungnya, dia minta maaf dan khilaf," ujar Dodi Gazali Emil.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," tutup Dodi.