Youtuber Pratiwi Dilaporkan Polisi, Begini Responnya

Youtuber Pratiwi Dilaporkan Polisi, Begini Responnya
Youtuber Pratiwi Dilaporkan Polisi, Begini Responnya

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini salah satu Youtuber Pratiwi Noviyanthi dilaporkan ke polisi oleh wanita berinisial P terkait dugaan pencemaran nama baik.

Wanita inisial P diketahui merupakan tante dari anak yang bernama R yang dirantai oleh ayah kandungnya di Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pratiwi mengunggah kontennya itu ke YouTube pada 31 Juli 2022 lalu. Kemudian P pun tidak terima dengan adanya konten tersebut.

Dengan begitu, Pratiwi dan kuasa hukumnya merespons laporan P. Dirinya pun tidak pernah memberikan janji bantuan kepada R seperti yang diungkapkan P.

"Di sini saya nyatakan bahwa pada saat saya DM (direct message Instagram) ibu P, itu tidak pernah menjanjikan berupa bantuan. Karena selama ini saya hanya relawan. Ketika saya ingin membantu, saya tentunya harus melihat kondisi orang tersebut dulu," kata Pratiwi di Jakarta Selatan, pada Rabu (31/8/2022).

"Sekarang kalau saya mau berikan bantuan dalam bentuk apa? Adik R saat ini sudah diurus dengan baik oleh pemerintah di panti, Harusnya saya membalik melapor adanya pencemaran nama baik dari ibu P ke salah satu orang dengan menyebut nama saya, Pratiwi Novianthi, yang katanya saya menjanjikan memberikan bantuan," Sambungnya.

Youtuber itu juga menjelaskan jika dia mendapati P kerap meminta bantuan dari pihak lain selain dirinya. Mulai dari Anggota DPRD, KPAI, pemerhati anak Kak Seto, dan lainnya.

"Saya punya videonya dia bahkan, mohon maaf seperti menjelekkan pihak yang sudah memberikan bantuan berupa barang," ungkapnya.

Sementara itu, Febrian Willy Atmaja selaku Kuasa Hukum Pratiwi menuturkan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun dari penyidik kepolisian soal laporan P.

"Sampai saat ini kita belum terima bukti laporannya. Klien saya juga belum pernah dipanggil ke pihak kepolisian. Tapi nanti perjalanannya ini kami akan melakukan upaya hukum terkait masalah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh klien saya," pungkasnya.