Agnez Mo di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Bawakan Lagu Tanpa Izin Milik Ari Bias

Agnez Mo di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Bawakan Lagu Tanpa Izin Milik Ari Bias
Agnez Mo di Laporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Bawakan Lagu Tanpa Izin Milik Ari Bias

Lambeturah.co.id - Musisi Piyu dan Posan Tobing bersama kuasa hukum Minola Sebayang mendatangi Mabes Polri guna melaporkan Agnez Mo terkait lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul 'Bilang Saja' dibawakan tanpa izin saat konser.

Hal itu disampaikan Kuasa hukumnya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (19/6/2024). "Pelanggaran hak cipta yang dilakukan Angnez Mo yang melakukan konser membawakan lagu dari Ari Bias bilang saja di tiga klub Surabaya, Bandung dan Jakarta" kata Minola Sebayang. 

"Kita sudah layangkan somasi tapi dari yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan kita anggap tidak memiliki etika baik hari ini disela-sela kunjungan bersilahturahmi kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan, yang dilaporkan terkait Agnez Mo karena telah menggunakan lagu dari Ari Biaz dalam konser tanpa memiliki izin" tambahnya. 

Bahkan, Minola juga menegaskan bahwa Agnez Mo tidak meminta izin lisensi ke lembaga resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

"Dan juga tidak meminta izin lisensi ke lembaga resmi LMKN jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2, 3 itu sudah terpenuhi langsung buat laporan" ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komposer Ari Bias sempat melayangkan somasi kepada penyanyi Agnez Mo dan HW Group. Hal tersebut lantaran kedua pihak itu tak kunjung membayar royalti atas lagu ciptaannya yang berjudul 'Bilang Saja'.