Menko Hadi Sebut Ada Ribuan Rekening Terindikasi Judi "Online" Sudah Diblokir

Menko Hadi Sebut Ada Ribuan Rekening Terindikasi Judi "Online" Sudah Diblokir
Menko Hadi Sebut Ada Ribuan Rekening Terindikasi Judi

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto sudah memastikan jika uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online bakal dikembalikan kepada negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, pada Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) sudah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Berdasarkan data itu, nantinya bakal diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.

Menurutnya, Bareskrim akan membekukan rekening itu. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening itu, maka Bareskrim menyerahkan uang itu kepada negara.

Kemudian, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujarnya.

Hadi juga memastikan hal itu bakal menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan jika aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ungkapnya.

Dengan demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah persis uang tersebut.