Pemerintah Berencana Mulai 2027 Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Bebas

Pemerintah Berencana Mulai 2027 Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Bebas
Pemerintah Berencana Mulai 2027 Gas 3 Kg Tidak Lagi Dijual Bebas

Lambeturah.co.id - Pemerintah membuka wacana dalam penyaluran gas 3 kilogram untuk menjadi berbasis orang. Rencana kebijakan itu akan diterapkan pada tahun 2027 mendatang.

Gas LPG melon 3 kilogram yang bersubsidi nantinya hanya akan bisa dibeli oleh orang-orang yang ditetapkan dan tidak bisa dijual secara bebas.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, pada Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagai langkah penyasaran penerima LPG subsidi dari pemerintah. 

Nantinya, jika revisi peraturan presiden itu bisa ditetapkan pada triwulan IV/2024, maka penyasaran pengguna LPG bisa diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya.

Sementara itu, Arifin menyampaikan peta jalan untuk transformasi subsidi LPG 3 kilogram sendiri sudah berjalan saat ini. Langkah pertama sudah dimulai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Lalu, ada juga aturan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Menurutnya, per 1 Januari 2024 akses pembelian LPG 3 kilogram di sub penyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar, sementara pengguna yang belum terdaftar diwajibkan untuk melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.

“Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina) kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” tandasnya.