Mendag Bakal Kenakan Bea Masuk Barang Impor dari China hingga 200%

Mendag Bakal Kenakan Bea Masuk  Barang Impor dari China hingga 200%
Mendag Bakal Kenakan Bea Masuk Barang Impor dari China hingga 200%

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bakal kenakan bea masuk sebesar 200 persen pada barang-barang impor asal Cina. Hal ini terkait permasalahan perang dagang antara Cina dengan Amerika Serikat (AS).

Menurut Zulkifli Hasan, terjadinya "over capacity" dan "over supply" di Cina, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, lantaran pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," kata Zulkifli dikutip pada Minggu (30/6/2024).

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," tambahnya.

Mendag mengatakan jika permendag merespons terkait regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Hak ini juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar AS pada 56 jenis produk.

Permendag 37 juga mengatur jika seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis diantaranya pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor, Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya.

Tetapi, dalam praktiknya tak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," pungkasnya.