Setya Novanto Koruptor Kasus E-KTP Dapat Remisi Idul Fitri

Lambeturah.co.id - Sebanyak 288 narapidana terkait kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1466 H. Di antara ratusan koruptor itu, ada nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang terbukti merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun di kasus megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada para narapidana pada momentum Hari Raya Idul Fitri sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk terhadap narapidana kasus korupsi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan remisi," katanya dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah menjelaskan, dari total 443 narapidana di Lapas Sukamiskin, ada 288 napi menerima remisi. Tapi, pada Lebaran 2025 ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang. Sedangkan jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang," ucap Benny.
Namun, Benny enggan membeberkan identitas narapidana yang mendapatkan remisi. "Nah, terkait dengan beberapa tokoh tadi, kebetulan kami datanya hanya ini, 288 orang. Kita tidak membeda-bedakan siapa dapat berapa, siapa dapat berapa, selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kita siapkan ada dua tempat, ada di hangar dan juga di tempat kunjungan," pungkasnya.