Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Bakal Panggil Bupati Lucky Hakim

Lambeturah.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan panggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang tengah berlibur ke Jepang tanpa izin. Pasalnya, kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa pemanggilan ini dilakukan guna meminta penjelasan Lucky Hakim terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya tersebut.

“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” kata Bima Arya dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Bima Arya sebelumnya mengatakan jika setiap kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri dapat terancam sanksi pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya. "Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ucapnya. 

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tambahnya. 

Kabar Lucky Hakim berlibur ke luar negeri tanpa izin terungkap lewat unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial. 

Dedi mengunggah di media sosial pribadinya sejumlah foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang, dengan memberikan keterangan.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."