Ammar Zoni Bakal Dipindahkan ke LP Cipinang, Tunggu Jadwal Sidang

Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel. Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan,

Ammar Zoni Bakal Dipindahkan ke LP Cipinang, Tunggu Jadwal Sidang
Ammar Zoni Bakal Dipindahkan ke LP Cipinang, Tunggu Jadwal Sidang

Lambeturah.co.id - Polisi sudah melimpahkan kasus narkoba terkait nama Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel.

Ia mengatakan jika pelimpahan berkas telah dilakukan sejak awal Agustus kemarin.

"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," ucap Kompol Achmad Ardhy lewat pesan singkatnya, pada Senin (21/8/2023).

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya dan saat ini menunggu untuk dirinya berada di LP Cipinang guna menunggu jadwal persidangan.

"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," ungkapnya.

Tak hanya Ammar Zoni, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, mereka positif metamfetamin dan amphetamin.

Aktor Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya terancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari aturan Pasal 112, Ammar Zoni dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.