Pedoman Lengkap untuk WFH 50% Bagi ASN DKI: Menggunakan Seragam dan Absen Dua Kali

Pelaksanaan WFH ini diatur dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 dan juga untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

Pedoman Lengkap untuk WFH 50% Bagi ASN DKI: Menggunakan Seragam dan Absen Dua Kali
Pedoman Lengkap untuk WFH Bagi ASN DKI: Menggunakan Seragam dan Absen Dua Kali

Lambeturah.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Pelaksanaan WFH ini diatur dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 dan juga untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta. Edaran ini ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan telah ditandatangani oleh Joko pada tanggal 18 Agustus 2023.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing," demikian isi SE seperti dilihat, Senin (21/8/2023).

Pelaksanaan WFH akan berlaku hingga maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Untuk periode 4-7 September 2023, batasan ini akan ditingkatkan menjadi maksimal 75 persen. Batasan ini akan dihitung berdasarkan jumlah ASN di unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan Perangkat Daerah/Biro masing-masing.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital," jelasnya.

"Tugas kedinasan dari rumah (work from home) dilaksanakan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tercantum dalam lampiran," sambungnya.

Pegawai ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) harus melaporkan kehadiran/presensinya secara online melalui aplikasi presensi mobile yang dapat diakses melalui laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi," terangnya.

Pelaksanaan lengkapnya sebagai berikut:

1. Pegawai Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Merespon setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja

3. Bersedia dipanggil untuk hadir di kantor dan/atau bekerja pada jam kerja reguler

4. Menggunakan pakaian dinas dan senantiasa menjaga kerapian dan kesopanan

5. Memenuhi target kinerja harian yang telah diberikan oleh atasan langsung

6. Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah melakukan perekaman presensi sore pada hari pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah;l

7. Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera selalu dalam kondisi hidup (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir, dan melaporkan hasil pembahasan rapat secara tertulis kepada atasan langsung

8. Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) jam per hari

9. Memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif dan aman

10. Menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku

12. Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.