Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Bui Usai Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu

Terdakwa Ammar Zoni menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Bui Usai Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Bui Usai Didakwa Suruh Sopir Beli Sabu

Lambeturah.co.id - Terdakwa Ammar Zoni menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya. 

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya, Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," tambahnya.

Kemudian, Ammar melakukan transaksi dengan mentransfer sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Duit itu digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," ucap Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," sambungnya lagi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pelanggar pasal ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.