Direktur P2humas Ditjen Pajak Soal QRIS hingga E-Money Kena PPN 12 Persen

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan jika QRIS, uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet dikenakan PPN 12 persen.
Tapi, hanya saat transaksi penyerahan jasa sistem pembayaran saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan bahwa jasa atas transasksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sebagaimana dalam peraturan Menteri Keuangan No 69 Tahun 2022.
Ia menuturkan saat pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi itu dikenakan PPN.
“Jadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Top up kena admin, adminnya yg kena PPN,” tandasnya.